Friday, 29 April 2016

Usaha Kecil dan Menengah

1. Definisi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. (Wikipedia)

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008: UMKM memiliki kriteria sebagai berikut :
1. Usaha Mikro, yaitu usaha produktif milik`orang perorangan atau badan usaha milik perorangan yang memenuhi kriteria yakni :
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 3000.000.000 (tiga ratus juta rupiah)

2. Usaha Kecil, yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria yakni :
  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
3. Usaha Menengah, yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria :
  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta`rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UMKM berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 orang samapai dengan 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 20 orang sampai dengan 99 orang.

Menurut Kementrian KeuanganBerdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK 016/1994 tanggal 27 Juni 1994 bahwa Usaha Kecil sebagai perorangan/badan usaha yang telah melakukan kegiatan /usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp. 600.000.000 atau asset (aktiva ) setinggi-tingginya Rp.600.000.000 (diluar tanah dan bangunan yang ditempati ). Contohnya Firma, CV, PT, dan Koperasi yakni dalam bentuk badan usaha. Sedangkan contoh dalam bentuk perorangan antara lain pengrajin industri rumah tangga, peternak, nelayan, pedagang barang dan jasa dan yang lainnya.
 


Dari berbagai pendapat diatas, pengertian UMKM dilihat dari berbagai aspek, baik dari segi kekayaan yang dimiliki pelaku, jumlah tenaga kerja yang dimiliki atau dari segi penjualan/omset pelaku UMKM. (Anonymous)

2. Perkembangan UKM di Indonesia


(Sumber Badan Pusat Statistik)
JAKARTA - Deputi Bidang Pengkajian Sumber Daya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah (UKM), I Wayan Dipta, mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi melebihi 6 persen ikut mendorong ekspansi usaha kecil dan menengah di kawasan ASEAN. "Kebijakan makro dan kondisi yang kondusif di ASEAN telah meningkatkan peluang investasi dari luar kawasan," ujarnya kemarin.
Menurut dia, perekonomian nasional yang terus tumbuh membuat produk domestik bruto (PDB) menjadi yang terbesar di ASEAN dan 16 besar dunia. Rasio utang terhadap PDB Indonesia juga cukup rendah dibanding negara-negara ASEAN lainnya, yaitu 24 persen pada tahun yang sama.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada tahun lalu terdapat 55,2 juta usaha kecil-menengah. Seluruh usaha tersebut memberikan kontribusi dalam PDB sebesar 57,9 persen dan kontribusi penyerapan tenaga kerja 97,2 persen. "Sedangkan di kawasan ASEAN, lebih dari 96 persen perusahaan di ASEAN adalah UKM dan kontribusi terhadap PDB sebesar 30-50 persen," ucapnya.
Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian, Euis Saedah, menyatakan jumlah penduduk Indonesia terbesar di ASEAN akan menjadi sasaran pemasaran berbagai barang, jasa, dan investasi. Tapi UKM masih lemah dalam akses terhadap modal kerja atau kredit usaha, hak kekayaan intelektual, deregulasi, fasilitas ekspor, manajemen usaha dan administrasi, serta kontinuitas pasokan bahan baku.
UKM di Indonesia bisa dikembangkan, menurut dia, dengan menggenjot pengembangan cluster UKM melalui keterlibatan stakeholder serta melakukan temu usaha bisnis dalam rantai nilai cluster UKM. Selain itu, pelatihan-pelatihan kewirausahaan harus dilakukan. "Dan harus melakukan restrukturisasi mesin peralatan UKM," kata Euis. (Tempo)
3. Kontribusi UKM dalam pertumbuhan Ekonomi
Pada tahun 2014, Abdul Kadir Damanik selaku Staf Ahli Menteri KUKM bidang Penerapan Nilai Dasar Koperasi menyebutkan terdapat sekitar 57,9 juta pelaku UMKM di Indonesia. Di 2016 diperkirakan jumlah pelaku UMKM terus bertambah. Selama ini UMKM telah memberikan kontribusi pada PBD 58,92% dan penyerapan tenaga kerja 97,30%.

Pada 2016 ini, Presiden Jokowi menyatakan UMKM yang memiliki daya tahan tinggi akan mampu untuk menopang perekonomian negara, bahkan saat terjadi krisis global.

UMKM telah menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia dan ASEAN. Sekitar 88,8-99,9% bentuk usaha di ASEAN adalah UMKM dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 51,7-97,2%. Oleh karena itu, kerjasama untuk pengembangan dan ketahanan UMKM perlu diutamakan.

Perkembangan potensi UMKM di Indonesia tidak terlepas dari dukungan perbankan dalam penyaluran kredit kepada pelaku UMKM. Menurut data Bank BI, setiap tahunnya kredit kepada UMKM mengalami pertumbuhan.

Selain bank, banyak perusahaan BUMN dan swasta yang ikut serta untuk membantu peningkatan UMKM di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah PT. Telkom Indonesia dan PT. Pegadaian yang memberikan bantuan berupa permodalan dan akses pasar.

Menyadari pentingnya kontribusi UMKM dalam meningkatkan perekonomian yang positif di Indonesia, 3 BUMN telah bersinergi untuk mendorong peningkatan UMKM di Indonesia.

PT. Permodalan Nasional Madani bersama dengan PT. Asuransi Jiwasraya dan Jamkrindo berkomitmen untuk mendukung aktivitas para pelaku UMKM Indonesia. Sinergitas ini bermanfaat untuk mengembangkan serta memberdayakan sektor UMKM dan perempuan di Indonesia. Lebih lanjut bisa turut andil dalam menekan angka kemiskinan.

MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) sudah diberlakukan sejak awal tahun 2016 ini. Hal ini tentu saja menuntut para pelaku UMKM agar bisa bersaing dengan para pengusaha dari negara ASEAN lainnya. Oleh karena itu dukungan penuh dari pemerintah, pelaku usaha besar dan masyarakat sangat diperlukan untuk mendongkrak pertumbuhan UMKM supaya tidak sampai ada atau banyak yang tumbang.

(Sumber : Dikutip dari beberapa sumber )

Daftar Pustaka

Info dan Pengertian. 2015. Pengertian UMKM Menurut Para Ahli. http://infodanpengertian.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-umkm-menurut-para-ahli.html. 29 April 2016

Kemenkeu. 2015. Peran Penting UKM Droong Perekonomian Indonesia. http://www.kemenkeu.go.id/Berita/peran-penting-ukm-dorong-perekonomian-indonesia. 29 April 2016

Kemenperin. Tidak Diketahui. Pertumbuhan Ekonomi Dorong Ekspansi UKM. http://www.kemenperin.go.id/artikel/5774/Pertumbuhan-Ekonomi-Dorong-Ekspansi-UKM. 29 April 2016

Lisu Bisnis. 2016. Perkembangan Jumlah UKMK di Indonesia. http://www.lisubisnis.com/2016/02/perkembangan-jumlah-umkm-di-indonesia.html. 29 April 2016

Wikipedia. Tidak Diketahui. Usaha Kecil dan Menengah. https://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah. 29 April 2016


N.B : Untuk memenuhi tugas Perekonomian Indonesia.

Tuesday, 19 April 2016

Otonomi Daerah


1. Definisi Otonomi Daerah

  • (Secara Etimologi) : Berasal dari bahasa Yunani yang berarti Auto dan Nomous. Auto berarti sendiri dan nomous berarti hukum atau peraturan. Jadi, pengertian Otonomi Daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri.

  • (UU No. 32 Tahun 2004) : Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • (Kamus hukum dan Glosarium Otonomi Daerah) : Kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi mesyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Undang-Undang yang mendukung adanya Otonomi Daerah

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 ayat 1-7, Pasal 18-A ayat 1 dan 2, Pasal 18B ayat 1 dan 2.
  • Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam kerangka NKRI.
  • Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaran Otonomi Daerah.
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Revisi UU No. 32 Tahun 2004).  
  • UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  • UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3. Dampak Positif Otonomi Daerah

   Dengan diadakannya desentralisasi akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut.
Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan diperkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya bisa dijadikan simbol daerah tersebut.

Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan diperkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya bisa dijadikan simbol daerah tersebut.
  • Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi masing-masing.
  • Pembangunan untuk daerah yang punya pendapatan tinggi dan lebih cepat berkembang.
  • Daerah punya kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan tertentu.
  • Adanya desentralisasi kekuasaan.
  • Daerah yang lebih tahu apa yang lebih dibutuhkan daerah itu, maka diharapkan dengan otonomi daerah menjadi lebih maju.
  • Pemerintah daerah akan lebih mudah mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, jika SDA yang dimiliki daerah telah dikelola secara optimal maka PAD dan pendapatan masyarakat akan meningkat.
  • Dengan diterapkannya sistem otonomi daerah, biaya birokrasi menjadi lebih efisien.
  • Pemerintah daerah akan lebih mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut.
4. Dampak Negatif Otonomi Daerah


   Dapat menimbulkan kompetisi yang tidak sehat antar daerah karena setiap ingin menonjolkan kebudayaan masing-masing dan merasa bahwa kebudayaannya paling baik.

  • Daerah yang miskin akan sedikit lambat berkembang.
  • Tidak adanya koordinasi dengan daerah tingkat satu karena merasa yang punya otonomi adalah daerah Kabupatem/Kota.
  • Kadang-kadang terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada tempatnya.
  • Karena merasa melaksanakan kegiatannya sendiri sehingga para pimpinan sering lupa tanggung jawabnya.
5. Referensi



Thursday, 17 March 2016

Perekonomian Indonesia Saat Ini

Perekonomian Indonesia saat ini, pada tahun 2016 ini akan diperkirakan meningkat setelah sempat dikabarkan memburuk karena kurs mata uang Indonesia sempat melemah terhadap dolar. Hal itu dibuktikan dengan menguatnya rupiah terhadap dolar dengan kurs jual sebesar Rp. 13.260,00 dan kurs beli Rp. 12.960,00 per tanggal 17 Maret 2016. (BCA, 2016) Padahal sebelumnya, pada awal bulan Maret (01/03/16) kurs rupiah terhadap dolar dibuka dengan Rp. 13.355,00 untuk kurs jual dan Rp. 13.335,00 untuk kurs beli. (BCA, 2016)
10 paket kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan paket kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dikabarkan juga membantu menguatkan perekonomian Indonesia yang semakin membaik. (Jokowi, 2016) Paket-paket kebijakan yang dikeluarkan oleh ketiga lembaga tersebut terbukti direspon oleh para investor dengan positif. Kepala BKPM Franky Sibarani menuturkan, total komitmen investasi pada Februari 2016 tercatat senilai Rp 355 triliun, sedangkan pada Februari 2015, total komitmen investasi tercatat sebesar Rp 133 triliun. (Kompas, 2016)  Komitmen investasi di industri subtitusi import dinilai memiliki kenaikan tertinggi sebesar 6.025 persen daripada industri padat karya, industri hilirisasi sumber daya mineral, industri berorientasi ekspor, sektor prioritas pertanian. Sedangkan, industri pariwisata dan kawasan serta sektor prioritas infrastruktur menurun.
Sedangkan kabar baik juga berasal dari penurunan BI Rate menjadi 6,75 persen. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan kembali tingkat suku bunga acuan atau BI rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6,75%. (Tirta, 2016)
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) juga dibuka dengan penguatan pada tanggal 17 Maret 2016. Indeks naik sebesar 11 poin atau naik 0,24 persen ke level 4.861 setelah bergerak di antara 4.837-4.861. Sebanyak 187 saham naik, 101 saham turun, 101 saham tidak bergerak, dan 165 saham tidak ditransaksikan. (Kompas, 2016)

Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa perekonomian Indonesia saat ini dan mungkin untuk tahun 2016 ini diperkirakan akan membaik.

Daftar Pustaka :
Seputar Forex, 2016, Grafik USD – IDR 7 hari Terakhir, http://www.seputarforex.com/data/kurs_dollar_rupiah/grafik.php
Seputar Forex, 2016, Kurs Dollar dan Valuta Asing, http://www.seputarforex.com/data/kurs_dollar_rupiah

Suryowati, Estu. 2016. Paket Kebijakan Pemerintah Direspons Investor, Komitmen Investasi Meningkat. http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/03/16/164750126/Paket.Kebijakan.Pemerintah.Direspons.Investor.Komitmen.Investasi.Meningkat

Sunday, 3 January 2016

Kualifikasi dan Kebutuhan Sekretaris dalam Bisnis


1. Pentingnya sekretaris dalam bisnis :

Sekretaris dan kantor merupakan satu kesatuan yang utuh dan bahkan sekretaris adalah kunci kedua setelah manajer atau pimpinan. Segala urusan perkantoran mulai dari surat-menyurat sampai masalah keputusan pimpinan sangat mempunyai pengaruh terhadap sekretaris. Segala penyelesaian urusan dan proses administrasi perkantoran terletak pada kepintaran sekretaris.Pada dasarnya agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sekretaris harus mengetahui benar beberapahal berikut :
·         Tugas sekretaris sebagai pembantu manajer atau pimpinan.
·         Tugas sekretaris sebagai manajer atau pimpinan bawahannya.
·         Hal-hal yang bersifat umum dan punya hubungan dengan manajer.
·         Mengetahui tentang tujuan organisasi.
           Berdasarkan jabatan seorang sekretaris, maka seorang sekretaris harus mampu melaksanakan tugasnya sebagai sekretaris dan mampu mengembangkan kemampuan kepribadian diri sebagai seorang sekretaris, maka seorang sekretaris harus dapat memenuhi keterampilan dasar mengenai:
·         Surat-menyurat (korespondensi)
·         Mengetik stenografi  
·         Pembukuan
·         Penggunaan peralatan kantor
·         Pengarsipan
·         Human relations

Sedangkan untuk dapat meningkatkan kemampuan pribadi dan kepercayaan diri, maka seorang sekretaris harus:
·         Pandai menyesuaikan diri, yakni kemampuan menempatkan diri pada situasi tertentu.
·         Memahami segala tugas yang menjadi kewajibannya sehingga dapat menghindari kesalahan
·         .Mau bertanya terhadap segala sesuatu yang kurang jelas.
·         Mampu menyesuaikan kondisi atau mampu beradaptasi.
·         Bijaksana terhadap permasalahan yang diahadapi bawahan.
·         Teliti dan tekun dalam penyelesaian tugas dan kewajiban.
·         Inisiatif dan kreatif.

2. Kualifikasi Sekretaris :

Sebagai pembantu pimpinan, seorang sekretaris harus memiliki syarat-syarat tertentu agar seorang sekretaris dapat melaksanakan perkerjaan sebaik-baiknya. Adapun syarat-syarat yang harus dimiliki untuk menjadi sekretaris adalah:
1. Syarat Kepribadian
Tidak banyak orang mempunyai bakat untuk menjadi sekretaris yang baik, namun demikian bakat saja tidak cukup bilamana kita tidak tahu kepribadian yang bagaimana harus kita punyai untuk menjadi seorang sekretaris yang baik itu.
Adapun kepribadian yang dikehendaki itu adalah sebagai berikut:
a. Harus bersikap mawas diri
b. Bersikap ramah
c. Sabar
d. Simpatik
e. Penampilan diri yang baik
f. Pandai bergaul
g. Dapat dipercaya serta memegang teguh rahasia
h. Dapat bijaksana terhadap orang lain
i. Memiliki ingatan yang baik
j. Mempunyai perhatian atas pekerjaannya, dan lain-lain
2. Syarat pengetahuan
Syarat pengetahuan ini dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu:
a. Syarat pengetahuan umum
Seorang sekretaris harus memiliki pengetahuankemasyarakatan dan kebudayaan yang dapat mengangkat nama dari perusahaan. Misalnya:
1. Menguasai dan memahami Bahasa Indonesia dengan baik dan benar serta menguasai beberapa bahasa asing secara lisan maupun tertulis, serta memiliki pengetahuan ekstra.
2. Pengetahuan tentang misi, fungsi, tugas-tugas, serta struktur organisasi, serta susunan personil.
3. Pengetahuan tentang korespondensi dan tata kearsipan.
b. Syarat pengetahuan khusus
Pengetahuan khusus ini, maksudnya adalah sekretaris mengetahui atau mengerti hal-hal mengenai dimana sekretaris itu bekerja. Apabila sekretaris itu bekerja pada perusahaan yang bergerak pada bidangusaha perkapalan, maka ia harus mampu menguasai ilmu perkapalan, begitu pula bila perusahaan itu bidang usahanya penyewaan apartemen, maka sekretaris itu harus menguasai ilmu keapartemenan, dan sebagainya.
3. Syarat keahlian
Setiap sekretaris diharuskan memiliki keterampilan untuk menunjang pekerjaannya, keterampilan itu meliputi:
a. Mampu menyusun laporan
b. Mampu berkorespondensi
c. Mampu menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Asing lainnya
d. Teknik tata penyimpanan arsip
e. Teknik berkomunikasi dengan telepon
f. Menulis cepat dengan steno
g. Teknik mengetik surat
4. Syarat praktik
Sebelum seorang diangkat sebagai sekretaris, orang tersebut harus cukup mempunyai pengalaman dalam berbagai pekerjaan tata usaha kantor, maka dengan demikian orang itu harus mencoba menangani pekerjaan yang tanggung jawabnya belum begitu luas, misalnya: sebagai resepsionis, operator, korespondensi dan lain-lain.
(Waworuntu, 1995: 59-61)

Manajemen Kantor dan Informasi


  • Tata Kerja : Suatu cara yang ditempuh agar suatu pekerjaan terlaksana dengan baik dengan sekat-sekat bagian sebagai pemisah antar-bagian.
  • Prosedur Kerja : Tahapan dalam tata kerja tentang bagaimana mengelola dengan baik sebuah pekerjaan yang mengandung pengertian tentang apa, bagaimana, dan kapan pekerjaan tersebut diselesaikan.
  • Pedoman Kerja : Sebuah panduan yang bersifat fleksibel, tidak mengikat, dan mengatur pun membimbing kebebasan berinovasi tentang edukasi, pengetahuan seputar kerja, bisa juga alternatif penyelesaian masalah yang sering terjadi. 

  • Cara menyusun buku pedoman kerja:

1. Tentukan untuk apa rencana kerja itu Anda susun. Ada beragam alasan kita menyusun rencana kerja. Tentukan tujuan itu sedari awal agar Anda bisa mempersiapkan proyek dengan baik. Ingat, sebagian besar rencana kerja berlaku untuk jangka waktu tertentu, misalnya 6 bulan atau 1 tahun.

2. Tulis pendahuluan dan latar belakang. Untuk rencana kerja profesional, Anda harus menulis pendahuluan dan latar belakang. Atasan atau manajer Anda akan memperoleh informasi yang mereka butuhkan untuk memahami rencana kerja itu. Sebaliknya, dalam rencana kerja akademik biasanya tidak perlu ada pendahuluan dan latar belakang.

3. Tentukan tujuan dan target. Tujuan dan target adalah dua hal yang saling terkait. Dalam rencana kerja, keduanya sama-sama mengarah ke pencapaian hasil. Bedanya, tujuan bersifat umum, sedangkan target lebih spesifik.

4. Susun rencana kerja dengan target-target yang "SMART". SMART adalah akronim yang biasa digunakan untuk mencari hasil yang lebih nyata dan bisa dikerjakan dalam rencana kerja.
  • Specific berarti terperinci. Apa tepatnya yang akan kita lakukan untuk siapa? Uraikan populasi yang akan Anda layani dan semua tindakan spesifik yang akan Anda gunakan untuk membantu mereka.
  • Measurable berarti terukur. Apakah target itu kuantitatif dan bisa diukur? Bisakah Anda menghitung hasilnya? Apakah Anda menyusun rencana kerja itu sehingga "tingkat kesehatan di Afrika Selatan meningkat pada tahun 2012"? Atau, apakah Anda menyusunnya agar "jumlah kasus infeksi HIV/AIDS pada bayi yang baru lahir di Afrika Selatan turun sebanyak 20% pada tahun 2020"?
    • Ingat, angka dasar perlu ditentukan untuk menghitung perubahan. Kalau Anda tidak tahu berapa banyak bayi yang baru lahir di Afrika Selatan yang terjangkiti HIV/AIDS, bagaimana Anda bisa memastikan bahwa jumlah kasus berkurang 20%?
  • Achievable berarti bisa dicapai. Bisakah Anda menyelesaikannya dalam waktu yang telah ditetapkan dengan sumber daya yang Anda miliki? Mengingat segala keterbatasan yang ada, target Anda harus realistis. Meningkatkan penjualan hingga 500% masuk akal kalau perusahaan Anda tergolong kecil. Meningkatkan penjualan hingga 500% adalah target yang nyaris mustahil tercapai oleh perusahaan yang telah mendominasi pasar.
    • Di situasi tertentu, Anda mungkin perlu berkonsultasi dengan seorang pakar untuk memastikan target-target dalam rencana kerja Anda memang bisa dicapai.
  • Relevant adalah terkait kepentingan. Akankah target itu berdampak pada tujuan atau strategi yang Anda inginkan? Walau penting bagi kesehatan umumnya, benarkah pengukuran tinggi badan dan berat badan siswa SMA bisa langsung mengarah ke perubahan prosedur kesehatan mental? Pastikan target dan metode kerja Anda memiliki keterkaitan yang jelas dan intuitif.
  • Time bound adalah terikat waktu. Kapan target itu tercapai, dan/atau kapan Anda tahu Anda telah menyelesaikannya? Tentukan tanggal berakhirnya proyek. Sebutkan pula, kalau ada, hasil akhir seperti apa yang bisa menyebabkan proyek Anda berakhir lebih dini, dengan semua hasil tercapai.
5. Cantumkan sumber daya yang Anda miliki. Dalam daftar ini tulis semua yang Anda butuhkan untuk mencapai tujuan dan target. Sumber daya beragam bentuknya, tergantung untuk apa rencana kerja itu Anda buat.

6. Kenali batasan yang ada. Batasan adalah hambatan yang bisa jadi menghalangi upaya Anda mencapai tujuan dan target. Misalnya, ketika mengerjakan tugas penelitian di sekolah atau kampus, jadwal Anda ternyata terlalu padat sehingga Anda tidak bisa meneliti dan menulis dengan baik. Karena itu, batasan Anda adalah jadwal yang padat. Coba hilangkan komitmen lain sepanjang semester itu agar Anda bisa menyelesaikan rencana kerja secara efektif.

7. Siapa yang bertanggung jawab? Pertanggungjawaban adalah elemen penting rencana yang baik. Siapa yang bertanggung jawab atas penyelesaian tiap tugas? Walau ada tim yang mengerjakan sebuah tugas, satu orang harus bertanggung jawab memastikan tugas itu selesai tepat waktu.

8. Tulis strategi. Amati rencana kerja Anda, kemudian putuskan bagaimana Anda menggunakan sumber daya sembari mengatasi batasan untuk mencapai tujuan dan target.
  • Manfaat ditetapkannya tata kerja, prosedur kerja, dan buku pedoman kerja.
1. Lebih terkoordinir dengan baik.

2. Efektif dan efisien.

3. Agar bekerja lebih profesional sehingga segala tujuan menjadi cepat terkabulkan.