1. Definisi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke
jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah:
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara
mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah
dari persaingan usaha yang tidak sehat. (Wikipedia)
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2008: UMKM memiliki kriteria sebagai berikut :
1. Usaha Mikro, yaitu usaha produktif milik`orang perorangan atau badan usaha milik perorangan yang memenuhi kriteria yakni :
1. Usaha Mikro, yaitu usaha produktif milik`orang perorangan atau badan usaha milik perorangan yang memenuhi kriteria yakni :
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp
50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp
3000.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
2. Usaha Kecil, yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria yakni :
- Memiliki kekayaan bersih lebih dari
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
3. Usaha Menengah, yaitu usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria :
- Memiliki kekayaan bersih lebih dari
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta`rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)Badan Pusat Statistik
(BPS) memberikan definisi UMKM berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil
merupakan usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 orang samapai dengan 19
orang, sedangkan usaha menengah merupakan usaha yang memiliki jumlah tenaga
kerja 20 orang sampai dengan 99 orang.
Menurut Kementrian KeuanganBerdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 316/KMK 016/1994 tanggal 27 Juni 1994 bahwa Usaha Kecil
sebagai perorangan/badan usaha yang telah melakukan kegiatan /usaha yang
mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp. 600.000.000 atau
asset (aktiva ) setinggi-tingginya Rp.600.000.000 (diluar tanah dan bangunan
yang ditempati ). Contohnya Firma, CV, PT, dan Koperasi yakni dalam bentuk
badan usaha. Sedangkan contoh dalam bentuk perorangan antara lain pengrajin
industri rumah tangga, peternak, nelayan, pedagang barang dan jasa dan yang
lainnya.
Dari berbagai pendapat diatas,
pengertian UMKM dilihat dari berbagai aspek, baik dari segi kekayaan yang
dimiliki pelaku, jumlah tenaga kerja yang dimiliki atau dari segi
penjualan/omset pelaku UMKM. (Anonymous)
2. Perkembangan UKM di Indonesia
(Sumber Badan Pusat Statistik)
JAKARTA - Deputi Bidang Pengkajian
Sumber Daya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah (UKM), I Wayan Dipta,
mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi melebihi 6 persen ikut mendorong ekspansi
usaha kecil dan menengah di kawasan ASEAN. "Kebijakan makro dan kondisi
yang kondusif di ASEAN telah meningkatkan peluang investasi dari luar
kawasan," ujarnya kemarin.
Menurut dia, perekonomian nasional yang terus tumbuh membuat produk domestik bruto (PDB) menjadi yang terbesar di ASEAN dan 16 besar dunia. Rasio utang terhadap PDB Indonesia juga cukup rendah dibanding negara-negara ASEAN lainnya, yaitu 24 persen pada tahun yang sama.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada tahun lalu terdapat 55,2 juta usaha kecil-menengah. Seluruh usaha tersebut memberikan kontribusi dalam PDB sebesar 57,9 persen dan kontribusi penyerapan tenaga kerja 97,2 persen. "Sedangkan di kawasan ASEAN, lebih dari 96 persen perusahaan di ASEAN adalah UKM dan kontribusi terhadap PDB sebesar 30-50 persen," ucapnya.
Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian, Euis Saedah, menyatakan jumlah penduduk Indonesia terbesar di ASEAN akan menjadi sasaran pemasaran berbagai barang, jasa, dan investasi. Tapi UKM masih lemah dalam akses terhadap modal kerja atau kredit usaha, hak kekayaan intelektual, deregulasi, fasilitas ekspor, manajemen usaha dan administrasi, serta kontinuitas pasokan bahan baku.
UKM di Indonesia bisa dikembangkan, menurut dia, dengan menggenjot pengembangan cluster UKM melalui keterlibatan stakeholder serta melakukan temu usaha bisnis dalam rantai nilai cluster UKM. Selain itu, pelatihan-pelatihan kewirausahaan harus dilakukan. "Dan harus melakukan restrukturisasi mesin peralatan UKM," kata Euis. (Tempo)
Menurut dia, perekonomian nasional yang terus tumbuh membuat produk domestik bruto (PDB) menjadi yang terbesar di ASEAN dan 16 besar dunia. Rasio utang terhadap PDB Indonesia juga cukup rendah dibanding negara-negara ASEAN lainnya, yaitu 24 persen pada tahun yang sama.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada tahun lalu terdapat 55,2 juta usaha kecil-menengah. Seluruh usaha tersebut memberikan kontribusi dalam PDB sebesar 57,9 persen dan kontribusi penyerapan tenaga kerja 97,2 persen. "Sedangkan di kawasan ASEAN, lebih dari 96 persen perusahaan di ASEAN adalah UKM dan kontribusi terhadap PDB sebesar 30-50 persen," ucapnya.
Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian, Euis Saedah, menyatakan jumlah penduduk Indonesia terbesar di ASEAN akan menjadi sasaran pemasaran berbagai barang, jasa, dan investasi. Tapi UKM masih lemah dalam akses terhadap modal kerja atau kredit usaha, hak kekayaan intelektual, deregulasi, fasilitas ekspor, manajemen usaha dan administrasi, serta kontinuitas pasokan bahan baku.
UKM di Indonesia bisa dikembangkan, menurut dia, dengan menggenjot pengembangan cluster UKM melalui keterlibatan stakeholder serta melakukan temu usaha bisnis dalam rantai nilai cluster UKM. Selain itu, pelatihan-pelatihan kewirausahaan harus dilakukan. "Dan harus melakukan restrukturisasi mesin peralatan UKM," kata Euis. (Tempo)
3. Kontribusi UKM dalam pertumbuhan Ekonomi
Pada tahun 2014, Abdul Kadir Damanik
selaku Staf Ahli Menteri KUKM bidang Penerapan Nilai Dasar Koperasi menyebutkan
terdapat sekitar 57,9 juta pelaku UMKM di Indonesia. Di 2016 diperkirakan
jumlah pelaku UMKM terus bertambah. Selama ini UMKM telah memberikan kontribusi
pada PBD 58,92% dan penyerapan tenaga kerja 97,30%.
Pada 2016 ini, Presiden Jokowi menyatakan
UMKM yang memiliki daya tahan tinggi akan mampu untuk menopang perekonomian
negara, bahkan saat terjadi krisis global.
UMKM telah menjadi tulang punggung
perekonomian Indonesia dan ASEAN. Sekitar 88,8-99,9% bentuk usaha di ASEAN
adalah UMKM dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 51,7-97,2%. Oleh karena
itu, kerjasama untuk pengembangan dan ketahanan UMKM perlu diutamakan.
Perkembangan potensi UMKM di Indonesia
tidak terlepas dari dukungan perbankan dalam penyaluran kredit kepada pelaku
UMKM. Menurut data Bank BI, setiap tahunnya kredit kepada UMKM mengalami
pertumbuhan.
Selain bank, banyak perusahaan BUMN dan
swasta yang ikut serta untuk membantu peningkatan UMKM di Indonesia. Beberapa
di antaranya adalah PT. Telkom Indonesia dan PT. Pegadaian yang memberikan
bantuan berupa permodalan dan akses pasar.
Menyadari pentingnya kontribusi UMKM
dalam meningkatkan perekonomian yang positif di Indonesia, 3 BUMN telah
bersinergi untuk mendorong peningkatan UMKM di Indonesia.
PT. Permodalan Nasional Madani bersama
dengan PT. Asuransi Jiwasraya dan Jamkrindo berkomitmen untuk mendukung
aktivitas para pelaku UMKM Indonesia. Sinergitas ini bermanfaat untuk
mengembangkan serta memberdayakan sektor UMKM dan perempuan di Indonesia. Lebih
lanjut bisa turut andil dalam menekan angka kemiskinan.
MEA (Masyarakat Ekonomi
ASEAN) sudah diberlakukan sejak awal tahun 2016 ini. Hal ini tentu saja
menuntut para pelaku UMKM agar bisa bersaing dengan para pengusaha dari negara
ASEAN lainnya. Oleh karena itu dukungan penuh dari pemerintah, pelaku usaha
besar dan masyarakat sangat diperlukan untuk mendongkrak pertumbuhan UMKM
supaya tidak sampai ada atau banyak yang tumbang.
(Sumber : Dikutip dari beberapa sumber )
Daftar Pustaka
Info dan Pengertian. 2015. Pengertian UMKM Menurut Para Ahli. http://infodanpengertian.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-umkm-menurut-para-ahli.html. 29 April 2016
Kemenkeu. 2015. Peran Penting UKM Droong Perekonomian Indonesia. http://www.kemenkeu.go.id/Berita/peran-penting-ukm-dorong-perekonomian-indonesia. 29 April 2016
Kemenperin. Tidak Diketahui. Pertumbuhan Ekonomi Dorong Ekspansi UKM. http://www.kemenperin.go.id/artikel/5774/Pertumbuhan-Ekonomi-Dorong-Ekspansi-UKM. 29 April 2016
Lisu Bisnis. 2016. Perkembangan Jumlah UKMK di Indonesia. http://www.lisubisnis.com/2016/02/perkembangan-jumlah-umkm-di-indonesia.html. 29 April 2016
Wikipedia. Tidak Diketahui. Usaha Kecil dan Menengah. https://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah. 29 April 2016
N.B : Untuk memenuhi tugas Perekonomian Indonesia.
